web 2.0

Senin, 23 Januari 2012

UU BPJS sudah disahkan, Lalu?



“28 Oktober 2011, Gedung DPR, setidaknya menjadi saksi sejarah LAGI. Masa aksi buruh yang ditaksir hampir mencapai 6000 orang memblokir kira-kira 1 km jalan di depan gedung DPR. Akibatnya, akses jalan depan DPR di tutup. Hujan deras pada hari itu, juga membuat Jakarta macet parah. Masa Aksi Buruh bahkan tetap bertahan di bawah guyuran hujan deras, untuk menuntut agar RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di SAHKAN, hari itu juga. Di sisi lain, mahasiswa UI, yang mayoritas adalah mahasiswa FKM UI, tetap bertahan, di dalam gedung DPR untuk memantau sidang paripurna Pengesahan RUU BPJS. Saya yakin, semuanya pasti berdebar.” (Memori Singkat)

Jaminan yang sudah ditunggu

Sudah lama, rakyat menantikan adanya jaminan sosial yang merata dan adil. Setelah di sahkannya Undang-undang nomor 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), ternyata rakyat masih belum bisa tenang dan menikmati apa yang ada pada undang-undang SJSN tersebut.

Jaminan Kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua yang terdapat dalam isi UU SJSN itu tidak bisa diterapkan tanpa adanya Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS). Diberikan batas waktu 5 tahun setelah pengesahan UU SJSN untuk membentuk sebuah instrument pelaksana jaminan sosial yaitu BPJS. Namun faktanya sudah lebih dari 7 tahun sejak SJSN di sahkan, UU BPJS belum juga rampung di garap. Hal ini lah yang menjadi sebab kemarahan utama para buruh, beberapa elemen pekerja, serta mahasiswa kepada Pemerintah dan DPR.

Tapi sekarang, kita bisa mengucap Alhamdulillah, karena setelah perjuangan panjang mahasiswa sejak maret 2011 lalu, akhirnya RUU BPJS telah disahkan menjadi UU BPJS pada tanggal 28 Oktober 2011 lalu. Kita patut berbangga karena Indonesia sudah selangkah lebih maju, mendekati tujuan Negara yang tertuang dalam Pancasila sila kelima “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sekilas Mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Menurut undang-undang BPJS, BPJS terbagi menjadi dua, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Program yang diselengarakan oleh BPJS Kesehatan berupa Program Jaminan Kesehatan yang berasal dari pengalihan program jaminan kesehatan (JK) yang diselenggarakan oleh PT Askes (Persero), program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang diselenggarakan oleh PT (Persero) Jamsostek, program pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI/Polri, dan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mecangkupi 4 jaminan sisanya.

Dalam pembentukan 2 BPJS tersebut, PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014; dan PT (Persero) Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014 dan mulai beroperasi paling lambat pada tanggal 1 Juli 2015. Sedangkan nasib PT. Asabri dan PT. Taspen tidak diatur dalam UU BPJS.

Perjuangan sudah selesai?

Perjuangan tentu belum selesai. Masih ada peraturan turunan dari UU BPJS sebanyak 20 peraturan, yang terdiri dari 8 Peraturan Pemerintah, 8 Peraturan Presiden, 1 Keputusan Presiden, 1 Peraturan Dewan Pengawas, 1 Peraturan BPJS dan 1 Peraturan Direksi yang harus dikawal.

Pengawalan dan pendesakan pengesahan UU BPJS yang lalu akan sia-sia, jika kita tidak mengawal juga peraturan turunan undang-undang ini. Tantangan ke depan akan lebih berat, karena dalam waktu 2 tahun, yaitu 2012-2014, akan ada 20 peraturan yang dibentuk, dan pembentukannya pun bersifat tertutup. Artinya, pengawalan yang dilakukan mahasiswa akan lebih berat lagi.

Perjuangan ini masih panjang kawan, sampai semuanya benar-benar jelas. Bahkan sampai turunan dari Undang-Undang BPJS terbit pun, kita masih belum bisa tenang.

Jangan Lengah, tetap kuatkan Barisan, untuk perjuangankan Jaminan Sosial yang pro rakyat!!!

Hidup Jaminan Sosial Indonesia!

dipostkan dalam Majalah Bulanan KALAM Lembaga Dakwah fakultas Nurani FKM UI Desember 2011

0 komentar:

Posting Komentar