web 2.0

Senin, 23 Januari 2012

The Meaning: Sebuah cerita untuk ku tuturkan


Aku ingin mengeluh. Karena sekarang jaket kuningku sudah mulai lusuh. Ada bercak keringat yang tidak bisa hilang karena terlalu lama dipakai, coretan spidol di lengan tangan kiri sepanjang 30-40 cm yang tidak bisa hilang. Bahkan, Kancing makara telah berulang kali copot higga sekarang hanya aku simpan di lemari agar tidak hilang. Lecek, karena sering dipakai. Warna kuningnya yang nampak lusuh tidak seperti baru lagi. Di bagian belakangnya, ada bintik-bintik hitam yang tidak bisa hilang.

Aku juga ingin mengeluh. Slayer pertamaku di kampus ini, sekarang pun ikut pudar. Tulisan IM FKM UI yang berwarna kuning itu, sudah tidak jelas. Ada bekas tinta di salah satu ujungnya. Bordirannya juga ada beberapa yang sobek.

Kapan aku dapatkan kembali, jaket kuning baru yang masih bersih dan berkilau?
Kapan aku dapatkan kembali slayer ungu yang dulu aku anggap hanya slayer-slayer biasa?


Tidak, tidak akan! Tidak akan ku dapatkan kembali seragam kebanggaan yang anti peluru itu. Tidak akan aku dapatkan lagi, jaket kebanggan yang anti macet, anti culik, anti satpam, dan anti-anti yang lain. Tidak akan aku dapatkan kembali pula, slayer identitas FKM ini. Slayer yang membuatku dikenal masyarakat saat penyuluhan sebelum aku mengatakan dari fakultas mana. Slayer yang memudahkanku ditemukan, saat pertama kali aksi di depan DPR, slayer yang trus bersamaku saat melewati masa-masa Orientasi Kehidupan Kampus, slayer yang juga menemaniku memasukkan miniature rumah sakit rakyat ke ruang siding DPR, dan tentunya slayer yang terus menghiasi jaket kuningku dimanapun dia berada.

Sebuah hal yang sepele memang, hanya sebuah jaket dan slayer yang mungkin harganya tak seberapa. Tapi ternyata kedua benda sederhana ini mengantarkanku pada sebuah arti kebanggaan. Kebanggaan akan identitas sebagai mahasiswa FKM UI.

Kepada adik-adiku, mahasiswa baru:
Apakah ada yang salah jika kita menganggap slayer sebagai suatu yang sakral?
Slayer ini akan menemani kita empat tahun kelak.


Apakah salah jika sejak awal kita mulai menghargai dan mencintai almamater kita sebagai mahasiswa FKM UI?

Sepele caranya, kita jaga slayer itu baik-baik layaknya menjaga nyawa. Mungkin terdengar konyol. Tetapi sungguh, aku telah merasakan, bahwa jaket kuning dan slayer ungu merupakan suatu yang berharga.

“The meaning” sebuah arti yang harus kita resapi sendiri. Kita ciptakan pikiran-pikiran positif tanpa mengesampingkan intelektualitas. Inilah arti dari sebuah Jaket Kuning dan Slayer Ungu. Seragam kebanggaan anak FKM UI saat dia mengabdi untuk Indonesia.

UU BPJS sudah disahkan, Lalu?



“28 Oktober 2011, Gedung DPR, setidaknya menjadi saksi sejarah LAGI. Masa aksi buruh yang ditaksir hampir mencapai 6000 orang memblokir kira-kira 1 km jalan di depan gedung DPR. Akibatnya, akses jalan depan DPR di tutup. Hujan deras pada hari itu, juga membuat Jakarta macet parah. Masa Aksi Buruh bahkan tetap bertahan di bawah guyuran hujan deras, untuk menuntut agar RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di SAHKAN, hari itu juga. Di sisi lain, mahasiswa UI, yang mayoritas adalah mahasiswa FKM UI, tetap bertahan, di dalam gedung DPR untuk memantau sidang paripurna Pengesahan RUU BPJS. Saya yakin, semuanya pasti berdebar.” (Memori Singkat)

Jaminan yang sudah ditunggu

Sudah lama, rakyat menantikan adanya jaminan sosial yang merata dan adil. Setelah di sahkannya Undang-undang nomor 40 tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), ternyata rakyat masih belum bisa tenang dan menikmati apa yang ada pada undang-undang SJSN tersebut.

Jaminan Kesehatan, Jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua yang terdapat dalam isi UU SJSN itu tidak bisa diterapkan tanpa adanya Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Nasional (BPJS). Diberikan batas waktu 5 tahun setelah pengesahan UU SJSN untuk membentuk sebuah instrument pelaksana jaminan sosial yaitu BPJS. Namun faktanya sudah lebih dari 7 tahun sejak SJSN di sahkan, UU BPJS belum juga rampung di garap. Hal ini lah yang menjadi sebab kemarahan utama para buruh, beberapa elemen pekerja, serta mahasiswa kepada Pemerintah dan DPR.

Tapi sekarang, kita bisa mengucap Alhamdulillah, karena setelah perjuangan panjang mahasiswa sejak maret 2011 lalu, akhirnya RUU BPJS telah disahkan menjadi UU BPJS pada tanggal 28 Oktober 2011 lalu. Kita patut berbangga karena Indonesia sudah selangkah lebih maju, mendekati tujuan Negara yang tertuang dalam Pancasila sila kelima “Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Sekilas Mengenai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Menurut undang-undang BPJS, BPJS terbagi menjadi dua, yaitu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Program yang diselengarakan oleh BPJS Kesehatan berupa Program Jaminan Kesehatan yang berasal dari pengalihan program jaminan kesehatan (JK) yang diselenggarakan oleh PT Askes (Persero), program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) yang diselenggarakan oleh PT (Persero) Jamsostek, program pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pertahanan dan TNI/Polri, dan program jaminan kesehatan masyarakat (Jamkesmas) yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan. Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan mecangkupi 4 jaminan sisanya.

Dalam pembentukan 2 BPJS tersebut, PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2014; dan PT (Persero) Jamsostek berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tanggal 1 Januari 2014 dan mulai beroperasi paling lambat pada tanggal 1 Juli 2015. Sedangkan nasib PT. Asabri dan PT. Taspen tidak diatur dalam UU BPJS.

Perjuangan sudah selesai?

Perjuangan tentu belum selesai. Masih ada peraturan turunan dari UU BPJS sebanyak 20 peraturan, yang terdiri dari 8 Peraturan Pemerintah, 8 Peraturan Presiden, 1 Keputusan Presiden, 1 Peraturan Dewan Pengawas, 1 Peraturan BPJS dan 1 Peraturan Direksi yang harus dikawal.

Pengawalan dan pendesakan pengesahan UU BPJS yang lalu akan sia-sia, jika kita tidak mengawal juga peraturan turunan undang-undang ini. Tantangan ke depan akan lebih berat, karena dalam waktu 2 tahun, yaitu 2012-2014, akan ada 20 peraturan yang dibentuk, dan pembentukannya pun bersifat tertutup. Artinya, pengawalan yang dilakukan mahasiswa akan lebih berat lagi.

Perjuangan ini masih panjang kawan, sampai semuanya benar-benar jelas. Bahkan sampai turunan dari Undang-Undang BPJS terbit pun, kita masih belum bisa tenang.

Jangan Lengah, tetap kuatkan Barisan, untuk perjuangankan Jaminan Sosial yang pro rakyat!!!

Hidup Jaminan Sosial Indonesia!

dipostkan dalam Majalah Bulanan KALAM Lembaga Dakwah fakultas Nurani FKM UI Desember 2011